Undang-Undang Perlindungan Konsumen Diperkuat
Kementerian Perdagangan akan mengajukan amendemen Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU PK) agar lebih kuat dalam melindungi hak-hak konsumen.
“Targetnya masuk dalam prolegnas 2011,” kata Direktur Perlindungan Konsumen, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Radu Malem Sembiring di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Undang-undang No.8/1999 itu tidak mudah diimplementasikan karena tidak sesuai dengan struktur pemerintahan yang menganut sistem otonomi daerah seperti saat ini.
“UU PK itu kan dibuat sebelum ada otonomi daerah, ketika `tangan` kita sampai ke daerah, ada kantor wilayah di daerah,” katanya.
Karena itu, salah satu isu yang akan ditambahkan adalan aturan mengenai pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah.
“Kami sudah meminta masukan seluruh BPSK dan dinas sudah memberi masukan dan kita tampung, nanti kita angkat dan dimasukkan ke draftnya,” kata Radu.
Saat ini, baru ada 42 BPSK dari 524 kabupaten/walikota yang ada di Indonesia. Sementara itu, terkait sanksi pelanggaran UU PK dinilai sudah cukup berat hanya belum banyak diimplementasi.
undang-undang perlindungan konsumen, undang undang perlindungan konsumen, undang-undang konsumen, uu perlindungan konsumen, undang undang konsumen, perlindungan konsumen kesehatan, Undang-undang perlindungan kesehatan, undang konsumen, perlindungan konsumen, undang - undang perlindungan konsumenBaca juga:
- Jepang Desak Toyota Kembalikan Kepercayaan Konsumen
- Aprindo Tak Berniat Ambil Uang Kembalian Konsumen
- Kepercayaan Konsumen Turun, Saham Anjlok
- Sriwijaya FC Diperkuat Striker Baru
- Nurdin Undang Anggota DPR ke Qatar dan Uruguay


