Home » Techno » Terapan » Pemerintah Revisi Standar Gedung Tahan Gempa

Pemerintah Revisi Standar Gedung Tahan Gempa

Pemerintah, Revisi, Standar, Gedung, Tahan, Gempa

Sadar bahwa Indonesia rawan bencana gempa, pemerintah akan merevisi aturan standar perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung. Pasalnya, aturan yang ada sekarang dinilai belum cukup untuk mencegah kemungkinan runtuhnya bangunan tinggi akibat gempa.

Kepala Pusat Informasi Riset Bencana Alam Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Pariatmono menjelaskan, saat ini sebenarnya sudah ada Standar Nasional Indonesia (SNI) perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung. Cuma, Kemristek menilai, ketentuan standar yang disusun pada 2002 itu kurang cukup untuk menghadapi goyangan gempa. “Gempa saat ini jadi makin sering dan makin keras, jadi standarnya perlu direvisi,” kata Pariatmono dalam konferensi pers di kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kemarin (22/3).

Revisi itu mencakup, perubahan standar wilayah gempa dan spektrum respon, kategori struktur gedung, standar perencanaan beban, dan jenis tanah. “Tahun ini juga, standar baru untuk gedung tahan gempa itu sudah keluar,” ujar Pariatmono.

Untuk merevisi standar gedung tahan gempa ini, pemerintah akan mendapat bantuan dari Japan International Cooperation Agency (JICA), Japan Science and Technology Agency (JST), dan 23 universitas Jepang. Di pihak Indonesia, selain Kemristek dan LIPI, ada 10 instansi pemerintah dan 11 universitas yang terlibat.
Deputi Kepala LIPI Hery Harjono menjelaskan, Indonesia dan Jepang akan membentuk komite bersama atau joint operating committee untuk meneliti enam bidang dalam upaya pengurangan bahaya bencana. Enam bidang itu, adalah perkiraan gempa dan tsunami, prediksi letusan gunung berapi, pengembangan rekayasa prasarana dan gedung dalam menghadapi gempa dan tsunami, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, pendidikan dan penyuluhan, serta koordinasi kebijakan.

Pembahasan revisi SNI gedung tahan gempa tersebut akan masuk dalam bidang pengembangan rekayasa prasarana dan gedung dalam menghadapi gempa.

Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Mulyo Harris Pradono menyatakan, pengembangan standar gedung tahan gempa sangat penting dalam mitigasi dampak bencana gempa dan gunung berapi. Ambil contoh, saat bencana gempa di Kota Padang, kesiagaan atau preparedness masyarakat sebenarnya cukup baik. “Cuma ketahanan bangunan di sana dalam menghadapi gempa ternyata rendah.

gempa, bencana alam, bencana gempa, GAMBAR BENCANA ALAM, akibat dari gempa, bencana alam di indonesia, GAMBAR GEMPA, berita bencana alam, gambar bencana gempa, bangunan tahan gempa

Baca juga:

  1. ITS Rancang Rumah Pracetak Tahan Gempa
  2. ITS Rancang Rumah Pracetak Tahan Gempa
  3. Mengapa Gempa Haiti Menelan Banyak Korban?
  4. Gempa Tandai Pelantikan Pinera
  5. Korban Tewas Gempa Haiti Capai 217 Ribu
berita.balihita.com / Pemerintah Revisi Standar Gedung Tahan Gempa




Share |

Tags: , , , , , , , ,

Maret 23, 2010
By team berita

One Response to “ Pemerintah Revisi Standar Gedung Tahan Gempa ”

  1. Mawardi on Mei 14, 2010 at 8:47 am

    Salam, terima kasih artikelnya, izin mengcopy

Berita Regional dan Pariwisata

Kemenbudpar Gelar ‘Art Summit Indonesia 2010′

By Global

JAKARTA - Kementerian Budaya dan Pariwisata kembali menggelar Art Summit Indonesia 2010. Ajang festival budaya ini diselenggarakan tiga tahun sekali. Rencananya Art Summit Indonesia 2010...
Read more »

Objek Wisata Alas Kedaton

By Global

Libur lebaran sejumlah objek wisata ramai dikunjungi pengunjung seperti objek wisata alas kedaton di Tabanan. Objek wisata yang terkenal dengan keindahan alam serta ratusan...
Read more »

WithBerita

BeritaTerkini V
87906 . 128. 35
Mabes Polri menetapkan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka tindak pidana penyuapan pada kasus sengketa bisnis PT Salmah Arowana Lestari (SAL) kemarin. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penetapan tersangka itu dikeluarkan setelah Polri melakukan penyelidikan,pendalaman, dan kroscek terhadap alat bukti yang sudah ditemukan. ”Tindak pidananya adalah perbuatan penyuapan dan penerimaan suap (gratifikasi) terkait mafia hukum terhadap Susno. Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk dikenakan status sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta,kemarin. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum, penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah Susno perlu ditahan atau tidak. Susno mulai diperiksa kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Pada awal pemeriksaan kemarin, lanjut Edward, status Susno masih menjadi saksi pada dugaan adanya mafia hukum pada kasus sengketa bisnis yang melibatkan PT SAL. Namun setelah menjawab sekitar 34 pertanyaan, penyidik menetapkan Susno menjadi tersangka. Seperti diketahui, kasus sengketa ini berawal dari kerja sama antara Ho Kian Huat alias Ho, pengusaha asal Singapura, dengan Anuar Salma alias Amo, pengusaha asal Indonesia pemilik PT SAL. Keduanya sepakat membeli lahan untuk membangun kolam penangkaran ikan, membeli bibit ikan,serta membangun seluruh sarana dan prasarana pembangunan penangkaran ikan langka jenis arwana (sclerofages formosus) senilai USD11,5 juta (Rp103,5 miliar). Lokasi penangkaran berada di Desa Muara Fajar, Pekan Baru, Riau dan dikelola PT SAL. Seiring waktu, keduanya terlibat dalam sengketa dan Ho menggugat Amo secara perdata dan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri pada 10 Maret 2008 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan itu tertuang dalam laporan No Pol: TBL/57/III/2008/ Siaga II. Penyidikan dilakukan oleh Direktorat I Unit V Bareskrim Polri. Dalam perkembangannya, pada penanganan kasus itu ada dugaan praktik mafia hukum. Dugaan itulah yang diungkapkan Susno saat bertemu dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Bahkan, Susno sempat menyebutkan Mr X dalam penanganan kasus tersebut. Kemudian belakangan diketahui Mr X adalah Sjahril Djohan.Hasilnya,penyidik menemukan ada indikasi rangkaian perbuatan mafia hukum. ”Penyidik melakukan pemeriksaan karena dugaan penanganan kasus arwana (PT SAL) dilakukan juga oleh tim yang menangani kasus Gayus,”jelas Edward. Jenderal polisi bintang dua itu tidak mau menyebutkan alat bukti apa saja untuk menjerat Susno sebagai tersangka. ”Kami belum bisa sampaikan.Undang-Undang No 14 Tahun 2008 menyebutkan ada info yang belum bisa dibuka atau dikecualikan apabila informasi menyangkut kepentingan penyidikan,” katanya. Edward membantah bahwa penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Susno sebagai upaya balas dendam. Keputusan ini,menurut Edward,diambil secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. ”Untuk malam ini yang bersangkutan tidak pulang ke rumahnya,”katanya. Kuasa hukum Susno,Henry Yosodiningrat, mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan menjawab 34 pertanyaan, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan menerima suap dari Sjahril Djohan sebesar Rp500 juta untuk membantu penanganan perkara sengketa bisnis di PT SAL. ”Begitu diperiksa,Pak Susno disodori surat perintah penahanan. Kita diskusikan berdasarkan alat bukti apa dilakukan penahanan,”katanya. Penetapan tersangka terhadap kliennya, kata Henry, didasarkan atas keterangan beberapa saksi,di antaranya Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan AKBP Syamsul Rizal. Henry menjelaskan, keterangan Sjahril Djohan yang mengatakan Susno menerima uang Rp500 juta yang paling memberatkan kliennya. Dari keterangan Sjahril, pada penyerahan uang itu, datang AKBP Syamsu Rizal di rumah Susno. ”Saat menerima, Susno mengenakan kain sarung menggendong cucunya,”terangnya. Padahal,dari keterangan kliennya ketika Syamsul Rizal datang ke rumahnya tidak ada Sjahril Djohan, begitu juga sebaliknya. ”Waktu ada Sjahril Djohan tidak ada Syamsul Rizal dan kalau Syamsul Rizal datang, tidak mungkin bisa langsung masuk lihat Susno menggendong cucu karena harus melalui ajudan masuk ke dalam dan tidak boleh bawa apa-apa,”paparnya. Tim kuasa hukum menilai,alat bukti yang dituduhkan kepada kliennya lemah dan hanya didasarkan pada pernyataan saksi-saksi yang saling bertentangan. ”Tidak ada alat bukti, hanya keterangan saksi dan keterangan itu tidak saling berkesesuaian,” kata Henry. Menanggapi penetapan itu,pihaknya berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menanggapi rencana praperadilan terhadap penetapan tersangka itu, Polri menyambut baik rencana tersebut karena tindakan itu dibenarkan KUHAP. ”Apabila pihak tersangka maupun kuasa hukumnya menganggap ada hal-hal yang dalam proses penyidikan tidak benar (praperadilan bisa diajukan),” kata Edward. Ditemui Istri Tadi malam, pukul 20.34 WIB, istri Susno, Herawati, didampingi dua anaknya, Diliana Hermaningtias dan Indira Tantri, dan menantunya, Ari dan Dani TR, serta juru bicaranya,Husni Maderi, datang ke Mabes Polri.”Saya ingin ketemu Bapak,membawakan sajadah dan tasbih buat Bapak,”ucap Herawati yang tadi malam mengenakan kebaya merah dilengkapi selendang warna cokelat. Herawati, yang tiba di Mabes Polri menggunakan Honda CRV Silver D 34 S,ini yakin suaminya tidak bersalah dalam kasus tersebut.” Ditahan itu tidak berarti bersalah,” ucapnya. Salah seorang anak Susno,yang enggan disebutkan namanya,membawakan perlengkapan pribadi dan makanan kesukaan Susno. ”Perlengkapan pribadi dan ikan mas untuk Bapak,”ucapnya singkat. Tak lama berselang, mantan anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin, menjenguk Susno.”Saya dengar beliau (Susno) ditangkap di sini, kami terganggu. Karena itu kami ingin ketemu dan memberi support.Artinya komjen polisi saja bisa ditangkap,apalagi yang krocokroco,” katanya. Sementara itu, adik kandung Susno,Hardi Duadji, mengatakan pihakkeluargamasihmenunggukepastian apakah Susno akan ditahan atau tidak. Jika memang benar ditahan, Hardi menganggap Polri telah melakukan kezaliman. Sebab, menurut dia,sebagai perwira tinggi Polri, tindakan kakaknya dalam membongkar kasus korupsi dan mafia hukum di lingkungan Mabes Polri justru untuk memperbaiki institusi. “Ini jelas kezaliman,” tegas Hardi kepada harian Seputar Indonesia (SI)petang kemarin. Mengenai tindakan yang akan dilakukan pihak keluarga jika Susno benar ditahan,Hardi menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai. Menurut dia,jika menginginkan adanya reformasi hukum dan reformasi di tubuh Polri, masyarakat harus melakukan perlawanan. “Perjuangan Pak Susno ini bukan buat diri sendiri atau keluarganya, anaknya dua sudah berkeluarga dan bisa cari uang sendiri. Perjuangan ini dilakukan Kak Susno untuk memperbaiki bangsa ini. Tinggal bagaimana maunya masyarakat, kalau mau tetap seperti ini ya diam saja, kalau mau berubah, silakan masyarakat bersikap,” tegasnya. Adapun kakak Susno yang menjadi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lahat,Sukadi Duadji,mengaku prihatin atas kondisi yang menimpa adiknya. “Kami kecewa dan sedih dengan apa yang telah terjadi terhadap Susno akhirakhir ini. Namun, di balik semua itu, kami bangga terhadap Susno. Setidaknya dia telah mencatat sejarah bagi bangsa ini.Untuk melakukan itu semua tidak mudah. Butuh keberanian yang besar,” ujar Sukadi saat dihubungi SI via telepon kemarin. DPR Prihatin Ketua DPR Marzuki Alie prihatin dengan penangkapan Susno Duadji. Penangkapan itu menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.“Kalau seorang jenderal polisi berbintang tiga dan mantan kepala Bareskrim saja ditangkap karena melaporkan dugaan korupsi di lembaganya, bagaimana masyarakat umum yang melaporkan, bisa-bisa bukan hanya ditahan, tapi lebih dari itu,”katanya. Wakil Ketua Komisi III DPR Fachri Hamzah menilai penangkapan Susno sebagai tindakan kriminalisasi seseorang yang menyuarakan kebenaran. Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar mengatakan, dengan ditahannya Susno itu masyarakat akan menilai Polri telah melakukan balas dendam. Bambang menilai ada tebang pilih pada apaapa yang dilakukan Polri, mengingat Susno menyuarakan adanya markus di antara para panglima tinggi Polri. ”Ada pilih kasih, saya kira seperti itu,”katanya. (sucipto/a fajrihidayat/ febria astute/m marzuki/ helmi firdaus/ant)
free hit counter