Home » Gaya Hidup » Fashion » Kisah Unik di Balik Tato Fahrani

Kisah Unik di Balik Tato Fahrani

Kisah, Unik, di, Balik, Tato, Fahrani

Liputan6.com, Jakarta: Ada cerita unik di balik ukiran tato yang menghiasi hampir sekujur tubuh artis Fahrani. Baginya, tato dengan berbagai macam motif itu melambangkan berbagai hal dan peristiwa yang pernah terjadi selama hidup. Fahrani yang sudah mengukir tubuhnya sejak usia belasan ini mengaku sudah tergila-gila dengan tato.

Fahrani mengatakan semua tato miliknya dibagi dalam dua bagian. Bagian pertama yang diukir mulai dari kaki kiri hingga lengan kiri ia sebut sebagai “taman”. Sementara sejumlah tato yang bersarang di tubuh bagian kanan ia sebut sebagai “koran”.

Di bagian “taman,” tepatnya di bagian kaki, Fahrani mengukir sejumlah tato binatang seperti ikan, burung, dan hewan lainnya. Naik ke lengan kiri, berbagai ukiran bunga seperti kamboja, tulip, dan anggrek bulan. Fahrani mengungkapkan namanya dalam bahasa Cina memiliki arti bunga.

Sesuai namanya, sejumlah ukiran berbentuk tulisan hadir di bagian “koran.” Tulisan-tulisan tersebut antara lain faith, without madness around there is no peace within, good times, dan nama kedua orangtuanya.

Seperti Fahrani, artis remaja Fandy Christian rupanya diam-diam menggandrungi seni ukir tubuh ini. Berbeda dengan Fahrani, ia baru memiliki dua tato di bagian punggung yang berupa ukiran nama sang kekasih, Uli Auliani. “Gua mau nunjukkin cinta gua dengan ngukir nama Uli,” ucap Fandy seperti dilansir Hot Shot SCTV, Ahad (31/1).(WIL/ANS)

fahrani, tato, tato fahrani, tato artis, gambar tato, fahrani AGAMA, tatto unik, motif tato, agama fahrani, cerita unik

Baca juga:

  1. Menelusuri Jejak Tato Selebriti Dunia (II)
  2. Majalah Khusus Tato Diluncurkan di Kuta
  3. Wow! Olla Ramlan Punya 12 Tato di Tubuhnya
  4. Kisah Hacker di Balik Pendirian Facebook
  5. abrakan Dua Asteroid Ciptakan Komet Unik
berita.balihita.com / Kisah Unik di Balik Tato Fahrani




Share |

Tags: , , , , , , , , , ,

Januari 31, 2010
By team berita

One Response to “ Kisah Unik di Balik Tato Fahrani ”

  1. Check out my FB profile on Mei 16, 2011 at 12:02 pm

    Hey {this is a|this can be a|it is a} {real|actual} cool {website|web site}…

    Hey I found this website to be really fascinating! Bookmarked!…

Berita Regional dan Pariwisata

Kemenbudpar Gelar ‘Art Summit Indonesia 2010′

By Global

JAKARTA - Kementerian Budaya dan Pariwisata kembali menggelar Art Summit Indonesia 2010. Ajang festival budaya ini diselenggarakan tiga tahun sekali. Rencananya Art Summit Indonesia 2010...
Read more »

Objek Wisata Alas Kedaton

By Global

Libur lebaran sejumlah objek wisata ramai dikunjungi pengunjung seperti objek wisata alas kedaton di Tabanan. Objek wisata yang terkenal dengan keindahan alam serta ratusan...
Read more »

WithBerita

BeritaTerkini V
87897 . 105. 33
SEDIKITNYA ada dua hal yang menarik perhatian pemerhati perempuan terkait kedudukan perempuan Bali-Hindu. Pertama, semangat kerjanya yang hebat. Kedua, kedudukannya terhadap warisan yang lemah, bahkan dianggap tidak berhak atas warisan, dalam hal ini warisan yang memunyai nilai ekonomi, seperti tanah, dan warisan yang tidak memunyai nilai ekonomi, seperti pemeliharaan tempat suci dan orangtua. Soal semangat kerja wanita Bali yang hebat, ada benarnya, tetapi soal wanita Bali-Hindu yang tidak berhak atas warisan, tidak dapat dikatakan 100% benar. Menurut hukum adat Bali, bukan hanya perempuan yang dianggap tidak berhak atas warisan, melainkan mereka yang ninggal kedaton, atau nilar kedaton, ninggal kapatutan, ngutang kapatutan, ngutang kawitan, ngutang sesana atau swadharma Mereka yang dianggap ninggal kedaton, yaitu : 1) orang yang tidak lagi memeluk agama Hindu, 2) dipecat kedudukannya sebagai anak oleh orangtuanya (pegat mapianak), 3) meninggalkan rumah atau minggat (ngumbang), tanpa alasan yang jelas, 4) perempuan yang kawin biasa, 5) laki-laki yang kawin nyentana atau kawin nyeburin. 6) diangkat anak oleh keluarga lain, 7) secara sukarela melepaskan ikatan kekerabatan dengan keluarganya serta menyerahkan diri kepada keluarga lain (maiddyang raga). Orang yang ninggal kedaton dianggap tidak berhak atas warisan karena mereka tidak lagi dapat melaksanakan tanggung-jawabnya (swadharma) sebagai penerus keturunan. Tanggung jawab penerus keturunan terdiri atas: 1) Tanggung jawab parhyangan, seperti memelihara tempat suci sesuai keyakinan Hindu dan hukum adat Bali. 2) Tanggung jawab pawongan, seperti memelihara tatanan hidup bermasyarakat sesuai agama Hindu dan hukum adat Bali. 3) Tanggung-jawab palemahan, seperti memelihara lingkungan alam yang juga didasarkan agama Hindu dan hukum adat Bali. Beberapa tanggung-jawab yang harus dilaksanakan, dikenal pula dengan istilah “utang”. Agama Hindu mengajarkan ada tiga ”utang” yang disebut tri rnam, yaitu: 1) Dewa rnam, utang jiwa kepada Sanghyang Widhi Wasa. 2) Pitra rnam, utang hidup kepada leluhur (terutama ibu dan bapak) yang telah melahirkan dan     membesarkan. 3) Rsi rnam, utang pengetahuan kepada pare rsi atau guru yang telah memberikan pengetahuan dan tuntunan kehidupan. Berdasarkan “logika” hukum adat Bali, tanggung-jawab (parhyangan, pawongan, dan palemahan) seperti digambarkan itu (termasuk dalam hubungan dengan tri rnam), tidak mangkin dilaksakan orang yang ninggal kedaton. Oleh karena itu, hak (swadikara) atas warisan bagi orang yang ninggal kedaton dianggap gugur. Kunci persoalan hak atas warisan menurut hukum adat Bali adalah kemampuan melaksanakan tanggung-jawab secara penuh, baik yang berhubungan dengan parahyangan, pawongan, dan palemahan, maupun dalam hubungan dengan tri rnam. Hak atas warisan yang mempunyai nilai ekonomi hanya dimiliki oleh ahli waris yang dianggap dapat melaksanakan tanggung jawab secara penuh atas warisan yang tidak memunyai nilai ekonomi. Benarkah seorang perempuan yang kawin biasa atau kawin ke luar, laki-laki yang kawin nyentana dan seseorang yang diangkat anak, sama sekali tidak dapat melaksanakan tanggung jawab terhadap keluarga atau rumah asalnya? Mereka ini masih sangat mungkin untuk melaksanakan tanggung terhadap keluarga atau rumah asalnya, dalam batas-batas tertentu sesuai situasi dan kondisi masing-masing, sepanjang mereka masih memeluk agama Hindu. Hak atas warisannya tidak dapat dianggap gugur sepenuhnya, kecuali mereka tidak lagi memeluk agama Hindu. Mereka patut mendapat hak atas warisan sesuai tanggung jawab yang dapat dilaksanakan. Kalau mereka melaksanakan tanggung jawab secara tidak penuh, berarti hak atas warisan yang dapat dinikmati juga tidak penuh atau tidak persis sama dengan saudaranya yang melaksanakan tanggung-jawab secara penuh. Berapa persenkah sepatutnya yang dapat diterima? Susah dijawab, karena aturan tentang hal ini memang belum jelas. Tidak ada satu kesatuan aturan tentang pembagian warisan, menurut hukum adat Bali. Secara umum, warisan semula dikuasai anak laki-laki pertama atau terakhir, kemudian dimiliki dengan bukti sertifikat hak milik, terus dipindah-tangankan sesuka hatinya. Ada juga keluarga yang membagi habis warisan di antara saudara-saudaranya atau tetap mempertahankannya sebagai milik bersama (duwe tengah). Umumnya anak perempuan dianggap tidak berhak atas warisan, entah dia ninggal kedaton atau tidak. Penguasaan dan pembagian warisan, hanyalah salah satu masalah warisan di Bali. Masalah yang lainnya, masih banyak, seperti: 1) Hak atas warisan bagi perempuan yang berstatus daha tua (tidak melangsungkan perkawinan). 2) Hak atas warisan bagi perempuan yang nyapihan (cerai) dan berstatus anak muda (mulih daha) di tempat kelahirannya. 3) Kedudukan seorang perempuan yang sebelumnya dianggap makutang atau nyerod, karena  melangsungkan perkawinan antar kasta. Itu sebabnya “bapak” hukum adat Bali, V,E. Korn (1932), menyebut bagian hukum adat Bali yang paling rumit adalah hukum waris. Bagaimana masalah ini sepatutnya diatur? Penguasaan, pembagian, pemilikan dan pemanfaatan warisan menurut hukum adat Bali patut diatur sesuai dengan perkembangan zaman. Caranya, mengikuti jejak yang pernah diambil pemerintah kolonial Belanda (1900). Sebelum tahun 1900, penguasaan dan pembagian warisan jauh lebih kacau dibadingkan zaman sekarang. Atas inisiatif Leifrinck (Residen Bali Lombok), dikumpulkanlah para pejabat pemerintahan khususnya yang ada di Bali Utara. Sesudah melalui pembicaraan dengan melibatkan orang yang dianggap ahli hukum adat (para pedanda atau pendeta Hindu), akhirnya Sabtu 13 Oktober 1900, dikeluarkan paswara tentang tata cara pembagian warisan sesudah pewaris meninggal dan mulai tahun 1915, paswara ini diberlakukan di seluruh Bali. Paswara itu terdiri atas 11 pasal. Berikut dikutip pasal 1 dan 2: Pasal 1 1) Apabila seseorang meninggal, harta peninggalannya, setelah pelunasan utang-utangnya, pertama-tama harus digunakan untuk pembiayaan pengabenan. 2) Sebelum pengabenan, dilarang melakukan pembagian alas harta peninggalan itu atau melepaskan (menjual, menggadaikan, dsb), kecuali untuk keperluan tersebut. Pasal 2 1) Sisa harta warisan setelah dipakai pembiayaan, pengabenan, selama belum dilakukan pembagian, harus disediakan untuk keperluan hidup keluarga yang ditinggalkan. 2) Pengurusan atas harta itu dijalankan secara damai bersama-sama oleh mereka yang bersangkutan. Seorang janda yang tidak mempunyai anak lelaki dewasa dalam pengurusan itu dibantu anggota keluarga lelaki yang paling dekat dan yang sudah dewasa dalam pancar lelaki sebagai wali dari anak-anaknya. 3) Pelepasan tangan atau penggadaian barang-barang itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan semua mereka yang berkepentingan dan hal itu sama-sekali tidak boleh dilakukan selama di antara mereka terdapat anak-anak yang belum dewasa. Apabila kesadaran akan pembagian warisan yang kurang memberikan keadilan kepada kaum perempuan Bali-Hindu telah tumbuh dan ada niat untuk momperbaikinya, niat itu dapat diwujudkan dengan mengikuti jejak yang pernah diambil pemerintah kolonial Belanda (1900), disertai beberapa modifikasi sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya, kalau zaman dulu berbentuk paswara, yang dibuat Belanda setelah mendengar masukan para pedanda atau pendeta Hindu, zaman sekarang bisa berbentuk - kesepakatan bersama (pasikian pasubayan), yang dibuat dengan melibatkan unsur intelektual (ahli hukum adat Bali), Wanita Hindu Dharma Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Desa Pakraman Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Dengan demikian diharapkan, perempuan Bali-Hindu bukan lagi terkenal hanya karena memiliki semangat kerja yang hebat, melainkan juga karena hukum adat Bali menempatkannya di posisi yang pantas di bidang warisan.
free hit counter